Go Blog Mgs Hendri

wong kito galo…

Archive for March, 2009


Memperpanjang STNK Melalui Mobil SAMSAT Keliling

Karena sibuk dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya, akhirnya saya kelupaan memperpanjang STNK motor saya – yang seharusnya sudah habis masa berlakunya pada 30 Desember 2008 yang lalu.
Dan baru hari ini kepikiran untuk segera mengurusnya. Ternyata cukup simpel dan tidak banyak memakan waktu.
Berikut ini saya resumekan mulai dari proses awal sampai dikeluarkannya STNK baru. Adapun tahapannya adalah sbb.:

  1. Cari informasi kapan dan di mana Mobil SAMSAT Keliling akan beroperasi besok.
  2. Siapkan fotocopy BPKB, STNK dan KTP (kalau KTP boleh minjam – karena BPKB-nya masih atas nama yang punya KTP, jangan lupa fotocopy juga KTP Anda sendiri yang ngurus perpanjangan STNK ini)
  3. Bawa BPKB Asli dan KTP Asli yang namanya sesuai dengan nama yang tercantum dalam BPKB tsb. (baik KTP pinjaman ataupun KTP Anda sendiri – yang mengurus perpanjangan STNK ini)
  4. Jangan lupa bawa Ballpoin - untuk mengisi formulirnya nanti.
  5. Datang ke lokasi Mobil SAMSAT Keliling lebih awal. Sebaiknya sebelum jam 08.00 Anda sudah di lokasi tersebut. Maklum, peminatnya biasanya sangat banyak. Saya yang datang sekitar jam 08.30, antriannya saja sudah sangat panjang. Tapi proses di petugasnya rata-rata cukup cepat. Per orang paling lama untuk mendaftar perlu waktu 2-5 menit.
  6. Setiba di tempat, minta Formulirnya ke Petugas – yang biasanya duduk di dalam mobil paling depan – pintu sebelah kiri mobil SAMSAT Keliling tsb.
  7. Isi formulir tsb. bagian depannya saja sesuai dengan informasi yang ada dalam BPKB kendaraan Anda. Lalu tandatangani bagian belakangnya.
  8. Serahkan Formulir tsb. berikut Fotocopy yang tadi sudah disiapkan – sekalian menunjukkan yang aslinya ke petugas yang menyerahkan Formulir tadi. Nanti akan dia satukan dengan Staples. Oh ya jangan lupa KTP asli sesuai dengan data pada BPKB tadi dimasukkan ke dalam plastik bekas STNK yang sudah kita keluarkan isinya tadi, untuk sekalian distaplesnya menyatu dengan dokumen fotocopyan.
  9. Setelah dokumen fotocopy-an tadi distaplesnya, bawa dokumen tersebut ikut – antri ke loket pendaftaran - di mobil itu juga. Di sini biasanya antriannya cukup panjang. Siap-siap saja dengan panasnya terik matahari. Maklum tidak ada tendanya. Masih untunglah, dari pada kehujanan. Ya nggak?
  10. Setelah tiba giliran kita, serahkan tuh dokumen yang tadi – sambil menunjukkan yang aslinya. Biasanya petugas di loket ini akan bertanya. “Ini punya siapa?” Jawab sejujurnya. Beliau akan tahu kalau Anda berbohong. Artinya, kalau BPKB dan KTP-nya atas nama orang lain, yah jawab saja punya teman atau punya saudara. Jangan Anda ngaku-ngaku punya sendiri. Anda hanya akan mempersulit diri sendiri.
  11. Setelah diperiksanya kebenaran dokumen itu – sambil dicocokannya dengan database yang ada dalam komputernya, nanti BPKB aslinya akan diserahkannya kembali ke kita, dan kita ke luar antrian lalu siap-siap menunggu panggilan.
  12. Lama sebentarnya panggilan, tergantung dari banyak tidaknya peminat yang memperpanjang hari itu. Untuk mempermudah Anda siap-siap ketika dipanggil, Anda perhatikan saja ciri-ciri orang di depan Anda ketika menyerahkan dokumen tadi ke loket pendaftaran. Syukur kalau bisa saling kenal. Biasanya urutannya cukup tertib. Tidak ada yang dilompati – dan panggilan selalu sesuai dengan urutan ketika Anda antri memasukkan dokumen tsb, ke loket pendaftaran.
  13. Setelah orang yang Anda kenali ciri-cirinya tadi dipanggil petugas loket pembayaran, Anda segera siap-siap untuk dipanggil juga sambil Anda persiapkan besarnya pajak yang harus Anda bayarkan. Patokan biayanya tidak jauh berbeda dengan biaya yang tertera pada STNK yang lama + dendanya kalau waktunya sudah lewat. Tapi selalu siapkan uang lebih dan dengan uang yang pas. Maklum, petugas pajak tidak mau repot-repot nyariin uang kembaliannya. Kalaupun nilainya harus dibulatkan, yah jangan sampai kebanyakanlah. Misalnya Rp 135.600,-. Jangan Anda serahkan uang Rp 150.000,- Kasihan dia yang akan kerepotan nyiapin kembaliannya. Sebaiknya serahkan saja “uang pas” senilai Rp 136.000,- Sisanya, ikhlaskan saja….
  14. Setelah giliran nama Anda yang dipanggil (sesuai dengan nama yang ada di BPKB-nya), nanti petugas akan menyebutkan besarnya pajak yang harus Anda bayarkan. Serahkan saja uang pas tadi. Lalu Anda kan mendapatkan kwitansinya rangkap dua. Halaman pertama buat Anda simpan (warna putih), dan halaman keduanya (warna biru muda) untuk Anda serahkan – yang nantinya akan ditukar dengan STNK baru + KTP Aslinya.
  15. Setelah itu, tunggu sebentar. Sekali lagi, perhatikan ciri-ciri orang yang lebih dulu dipanggil – sesuai antrian pertama tadi, agar Anda bisa siap-siap. Setelah dia dipanggil, sudah bisa dipastikan nama Andapun akan segera dipanggil. Ketika nama Anda dipanggil, serahkan kwitansi yang warna biru muda tadi, dan Anda akan mendapatkan STNK baru + sampulnya dan KTP Asli yang tadi pernah Anda serahkan.
  16. Selesai.